agarpemerintah Indonesia dapat memainkan peranannya itu, maka diperlukan persiapan yang matang dengan memperhatikan peluang yang dimiliki dan tantangan yang dihadapi, serta bagaimana langkah strategis yang sebaiknya dilakukan sehingga deklarasi HoB tidak hanya untuk kehebatan pencitraan semata tetapi harus memiliki- Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya kepentingan untuk melindungi wilayah perairannya. Salah satu upayanya yakni lewat Deklarasi Djuanda. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda? Tujuan Deklarasi Djuanda Di awal kemerdekaan, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 TZMKO 1939.Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Baca juga Mengingat Deklarasi Djuanda, Mengembalikan Kemaritiman yang Jaya Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak beberapa tahun setelahnya, para petinggi negara mempertimbangkan perlu adanya aturan mengenai sistem laut di Indonesia. Tujuannya, untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar. Isi Deklarasi Djuanda Maka pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja. Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya. Baca juga Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI. Jakarta-. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baru saja berakhir. Berdasarkan data Kementerian Keuangan diketahui bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian Surat Pernyataan Harta pada 30 Juni
- Deklarasi Balibo adalah penyataan oleh perwakilan masyarakat Timor Timur untuk bergabung dengan Indonesia. Deklarasi ini dilontarkan oleh Xavier Lopez da Cruz pada 30 November 1975 di Balibo, Timor Leste. Latar belakang Deklarasi Balibo Sejak abad ke-16, wilayah Timor Leste menjadi daerah koloni kudeta militer di Portugal oleh Jenderal Antonio de Spinola pada 1974 turut memengaruhi nasib Timor Timur. Saat Presiden Spinola yang baru saja berkuasa melakukan dekolonialisasi bagi daerah-daerah jajahannya, Timor Timur mengalami kekosongan kekuasaan. Baca juga Sejarah Singkat Kota Jakarta Ketika Gubernur Timor Timur memberi kebebasan politik kepada warganya, terbentuklah lima partai politik, antara lain Uniau Democratica Timorense UDT Frente Revolutionaria de Timor Leste Independente FRETILIN Associacao Populer Democratica Timorense Apodeti Partai KliburOanTimor KOTA Partidu Trabalista Tiga partai di antaranya, yaitu UDT, FRETILIN, dan Apodeti mempunyai perbedaan prinsip tentang masa depan Timor Timur. UDT yang dipimpin oleh Mario Viegas Carascalao menghendaki Timor Timur tetap berada di bawah kekuasaan Portugal. FRETILIN yang dipimpin oleh Xavier de Amaral ingin membentuk negara merdeka, sementara Apodeti yang dipimpin oleh Arnaldo dos Reis Araujo ingin bergabung bersama Indonesia. Akibatnya, terjadi perang saudara di Timor Timur yang dimulai di Kota Dili sejak Agustus 1975. Dalam kurun waktu Agustus hingga November, FRETILIN yang sempat tersingkir dari Dili kabarnya melakukan pembantaian terhadap penduduk yang kebanyakan bergabung dengan Apodeti. Setelah berhasil menduduki Dili kembali, FRETILIN akhirnya mendeklarasikan kemerdekaan Republik Demokratik Timor Timur secara sepihak pada 28 November deklarasi ini tidak mendapat dukungan dari masyarakat Timor Timur maupun dunia internasional. Kelompok masyarakat Timor Timur yang terdiri atas UDT, Apodeti, KOTA, dan Trabalhista kemudian menyampaikan proklamasi tandingan di Balibo pada 30 November 1975. Pernyataan yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Balibo ini menyatakan keinginan Timor Timur untuk berintegrasi dengan Republik Indonesia. Baca juga 5 Negara Pendiri ASEAN Tujuan Deklarasi Balibo Tujuan Deklarasi Balibo adalah meminta Indonesia untuk menyerbu dan mengambil alih Timor Timur. Deklarasi Balibo ini mendapat dukungan dari Amerika Serikat dan Australia, yang khawatir akan keberadaan FRETELIN yang didominasi oleh komunis. Pada 7 Desember 1975, pasukan Indonesia datang ke Timor Timur. Kemudian pada 17 Desember 1975, kelompok pro integrasi menyatakan berdirinya Pemerintah Sementara Timor Timur PSTT yang dipimpin oleh Arnaldo dos Reis Araujo dan Francisco Xavier dari Apodeti. Setelah PSTT, dibentuk juga DPR di wilayah Timor Timur untuk menampung kehendak rakyat. Dengan demikian, tuntutan Indonesia agar keinginan integrasi dilegalisasi terlebih dahulu dapat terpenuhi. Deklarasi Balibo kemudian mendapatkan pengesahan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1976 dan kemudian dinyatakan sebagai hari integrasi atau lahirnya Timor Timur. Referensi Pusat Data dan Analisa TEMPO. 2019. Kemerdekaan Timor Leste. Jakarta Tempo Publishing. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apasaja isi Deklarasi Djuanda, serta apa pula pengaruh serta dampaknya dalam proses pemerintahan RI? Ketentuan pemerintah di masa kolonial belanda (ordonansi) tahun 1939 dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia. Upaya pun dilakukan bertahap dan akhirnya di tahun 2017 lalu, The Jakarta Post melansir bahwa sudah ada 16 ribu pulauUnsur Negara – Setiap negara yang ingin mendapatkan pengakuan dari negara lain, setidaknya harus memenuhi unsur negara. Tanpa memenuhi seluruh unsur yang dibutuhkan, maka negara tersebut akan kesulitan mendapatkan pengakuan kedaulatan maupun kemerdekaan dari negara lainnya. Unsur pengakuan ini nantinya dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu secara defacto dan dejure. Apabila tidak memenuhi keduanya, maka tidak akan mendapatkan pengakuan secara penuh. Ini berlaku untuk seluruh negara di dunia tanpa terkecuali. Pengertian Unsur NegaraPengertian Defacto dan DejurePerbedaan Defacto dan Dejure Dalam Hukum dan Politik Internasional1. Durasi Waktu Pengakuan2. Hubungan Bilateral3. Pencabutan PengakuanUnsur-Unsur Negara secara Defacto1. Wilayah2. Rakyat3. Pemerintah yang BerdaulatUnsur-Unsur Negara secara DejureBentuk Pengakuan1. Pengakuan Terang-terangan dan Individual2. Pengakuan Kolektif3. Pengakuan Diam-Diam4. Pengakuan Mutlak5. Pengakuan Terpisah6. Pengakuan BersyaratFungsi Pengakuan Negara1. Fungsi Politik2. Fungsi Hukum Secara garis besar, unsur negara merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi negara mana saja untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Unsur ini juga dianggap sebagai syarat terbentuknya suatu negara. Artinya adalah jika belum terpenuhi, maka belum dianggap sebagai negara. Setiap negara tentunya harus berusaha keras untuk mendapatkan pengakuan. Namun, sekarang ini sudah ada banyak negara yang sudah mendapatkan pengakuan dan sisanya masih berusaha mendapatkan pengakuan tersebut. Ada banyak keuntungan jika suatu negara sudah mendapatkan pengakuan. Pengertian Defacto dan Dejure Secara singkat, defacto dapat diartikan sebagai negara yang diakui sesuai dengan fakta yang ada atau nyata di lapangan. Sedangkan untuk dejure, dapat diterjemahkan sebagai negara yang diakui berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku secara internasional. Baik pengakuan defacto maupun dejure, keduanya memiliki unsur yang terkandung di dalamnya. Seluruh unsur harus dipenuhi oleh negara yang ingin mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional. Perbedaan Defacto dan Dejure Dalam Hukum dan Politik Internasional 1. Durasi Waktu Pengakuan Pada dasarnya untuk pengakuan secara defacto, memiliki jangka waktu sementara dan tetap. Kondisi ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi negara tersebut. Apabila kondisinya belum stabil, maka statusnya decato sementara, begitu juga sebaliknya. Sedangkan untuk pengakuan secara dejure ini sifatnya juga berubah-ubah. Dengan ketentuan bahwa negara tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan hukum untuk turut serta dalam hubungan internasional dengan negara lain. 2. Hubungan Bilateral Dilihat dari hubungan bilateral antar negara, untuk pengakuan defacto, baik negara yang mendapatkan pengakuan maupun memberi pengakuan, keduanya belum bisa menjalin kerja sama secara bilateral. Dengan begitu, keduanya belum bisa menjalin kerjasama bidang ekonomi dan politik. Berbeda dengan pengakuan secara dejure, maka kedua negara sudah saling mengakui dan diakui, sehingga bisa menjalani kerjasama bilateral. Pengakuan dejure ini sangat penting karena nantinya akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan negara tersebut. 3. Pencabutan Pengakuan Sebagian orang mungkin belum mengetahui bahwa pengakuan secara defacto maupun dejure ini bisa dicabut sesuai dengan aturan tertentu. Pada pengakuan defacto, pencabutannya bisa kapan saja melalui pernyataan resmi dari negara yang memberikan pengakuan. Sedangkan untuk pencabutan pengakuan secara unsur negara dejure ini cukup sulit, karena harus sesuai dengan hukum internasional yang diberlakukan. Utamanya adalah negara yang ingin mencabut pengakuan ke negara lainnya. Unsur-Unsur Negara secara Defacto 1. Wilayah Wilayah yang dimaksud di sini tidak lain adalah wilayah dari negara tersebut dan masing-masing memiliki batas wilayahnya sendiri. Dalam hal ini perlu pemahaman secara geografis yang baik dan negara harus taat atau sesuai dengan batasan wilayah tersebut. Batasan wilayah negara ditetapkan dan diputuskan sesuai dengan hasil negosiasi internasional antar negara yang terlibat di wilayah tersebut. Keputusan ini nantinya akan tertuang dalam perjanjian hubungan bilateral maupun multilateral dari negara yang terlibat. Perbatasan setiap negara umumnya terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu darat, laut, dan udara. Setiap perbatasan akan dijaga ketat oleh masing-masing negara. Tujuan adanya pembatasan wilayah ini adalah untuk menghindari sengketa internasional. Pada perbatasan laut, Indonesia memiliki hukum laut teritorial, ZEE, zona tambahan, landas kontinen, laut pedalaman, hingga landas benua. Sedangkan untuk wilayah udara ditetapkan sesuai kesepakatan nasional, yaitu aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara dan aliran udara bebas. 2. Rakyat Rakyat menjadi poin utama terbentuknya suatu negara. Sangat tidak mungkin suatu negara bisa berdiri dan berkembang jika tidak ada rakyat atau masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, rakyat adalah kumpulan dari individu yang saling berinteraksi satu sama lain. Rakyat dianggap sebagai kelompok yang memiliki kekuatan atau power yang lebih besar jika dibandingkan pemerintah. Namun tetap saja, pemerintah menjadi acuan untuk kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera. Pada umumnya belum ada syarat khusus berapa jumlah rakyat yang dibutuhkan untuk menjadikan wilayah menjadi sebuah negara. Namun menurut Plato, suatu wilayah yang dihuni atau ditinggali oleh individu dengan jumlah atau lebih, maka sudah bisa disebut sebagai negara. Istilah rakyat tidak bisa disamakan dengan penduduk, karena penduduk adalah orang yang ingin menetap di negara atau wilayah tertentu. Sedangkan bagi yang tujuannya tidak ingin menetap, maka tidak bisa disebut penduduk. Ada istilah lain yang berhubungan dengan pengertian rakyat, yaitu A. Rumpun atau Ras Rumpun dapat diterjemahkan sebagai kumpulan individu yang menjadi kesatuan karena memiliki ciri-ciri jasmani yang sama antara satu dengan yang lain. Ciri jasmani yang dimaksud di antaranya ada warna kulit, gaya rambut, postur tubuh, dan lain sebagainya. Dari persamaan jasmani unsur negara ini, kemudian dibagi lagi menjadi beberapa rumpun atau ras. Di Indonesia sendiri sebagian masyarakatnya merupakan rumpun Melayu. Di beberapa negara lain ada yang berumpun putih, kuning, dan sejenisnya. B. Bangsa Bangsa dapat diartikan sebagai kumpulan individu yang membentuk kesatuan dengan persamaan budaya. Contohnya di sini adalah adat istiadat, agama, dan sejenisnya. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang memiliki keragaman tersebut. C. Nazi Ketika mendengar kata Nazi, sebagian orang langsung berpikir tentang politik. Memang benar bahwa Nazi atau Natie di sini merupakan kumpulan dari individu yang bersatu karena kesamaan politik. Bagi kelompok ini, ciri jasmani maupun kebudayaan bukanlah syarat terbentuknya suatu bangsa. 3. Pemerintah yang Berdaulat Dalam konteks pemerintah, dapat diartikan sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang dan mencakup lembaga negara lainnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan asas Trias Politica dalam menjalankan pemerintahannya. Adapun yang termasuk dalam Trias Politica adalah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setiap negara akan memiliki gaya pemerintahan yang berbeda-beda, baik itu dari segi penegakan hukum dan lain sebagainya. Tentunya seluruhnya dilakukan demi mencapai tujuan negara. Perlu dicatat bahwa berdaulat di sini adalah sebuah negara yang mampu mengendalikan pemerintahannya sendiri. Bukan negara yang didikte atau dikendalikan oleh negara lain dalam menjalankan pemerintahannya. Unsur-Unsur Negara secara Dejure Dejure merupakan pengakuan dari negara lain sesuai hukum dan ketentuan internasional. Inilah yang menjadi satu-satunya unsur negara secara dejure. Jika unsur ini terpenuhi, maka negara tersebut akan memiliki hak dan kewajiban bergabung dengan negara lainnya. Unsur defacto ini sifatnya deklaratif. Artinya adalah sebuah negara yang baru saja mendapatkan kemerdekaannya, maka perlu melakukan deklarasi. Tujuannya adalah agar negara lain dapat mengetahui keberadaan dan kedaulatan negara tersebut. Pengakuan dari negara lain ini nantinya akan dibuat secara tertulis dan legal sesuai dengan hukum internasional. Negara tersebut akan mendapatkan dua pengakuan secara internasional, yaitu konstitusional dan hukum, selanjutnya bisa ikut berpartisipasi dalam acara internasional. Bentuk Pengakuan Di atas memang telah dibahas tentang defacto dan dejure yang berhubungan dengan pengakuan sebuah negara. Namun, ternyata ada bentuk pengakuan lain yang mungkin masih jarang diketahui dan memiliki konteks yang tidak jauh berbeda. 1. Pengakuan Terang-terangan dan Individual Sesuai dengan namanya, pengakuan ini merupakan salah satu bentuk pengakuan berasal dari pemerintah atau badan yang memiliki wewenang mengurusi urusan luar negeri. Adapun contohnya adalah A. Perjanjian Internasional Jepang memberikan pengakuan kepada Korea pada 8 September 1951 yang dimasukkan dalam pasal 12 Peace Treaty. Perancis memberikan pengakuan kepada Laos pada 19 Juli 1949. Pada tahun yang sama, Perancis juga memberikan pengakuan Negara Kamboja pada 18 November. Pengakuan timbal balik yang terjadi antara Italia dengan Vatikan pada 14 Februari 1929 dan tertulis dalam pasal 26 Treaty of Latran. B. Nota Diplomatik Nota diplomatik merupakan suatu pernyataan atau dalam bentuk telegram. Menurut Mauna 2003, pengakuan ini umumnya hanya melibatkan negara yang memberikan pengakuan. Nota diplomatik ini diberikan oleh negara kepada negara yang sebelumnya pernah dijajah. Selain pernah dijajah, negara yang mendapatkan pengakuan itu pernah menjadi bagian dari negara tersebut. Contohnya di sini adalah kasus lama tentang Indonesia yang memberikan pengakuan kemerdekaan wilayah Timor Leste yang sebelumnya merupakan bagian dari NKRI. 2. Pengakuan Kolektif Pengakuan secara kolektif ini pada dasarnya terbagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah bentuk pengakuan yang berupa deklarasi bersama kelompok negara tertentu. Contohnya di sini adalah pengakuan Negara Eropa secara kolektif yang terjadi tahun 1992 silam kepada tiga negara. Ketiga negara ini adalah Bosnia dan Herzegovina, Slovenia, dan Kroasia. Dimana ketiganya merupakan pecahan Yugoslavia. Bentuk kedua adalah sebuah pengakuan yang diberikan kepada negara lain dengan tujuan untuk menjadi bagian atau peserta dari perjanjian multilateral. Perjanjian seperti ini juga dikenal sebagai perjanjian damai antar negara tertentu. Pada dasarnya, untuk pengakuan kolektif bentuk kedua ini berhubungan dengan masuknya negara tertentu ke dalam suatu organisasi internasional. Keberadaan negara baru ini dianggap bisa menimbulkan masalah bagi negara yang memberikan pengakuan tadi. Oleh karena itulah, terjadilah pengakuan secara kolektif dengan tujuan bisa meredam atau meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. 3. Pengakuan Diam-Diam Bentuk pengakuan ini bisa terjadi apabila negara tertentu mengadakan hubungan dengan negara baru dengan mengirimkan wakil diplomatik. Namun perlu dicatat, bahwa ada kondisi yang harus dipenuhi, yaitu indikasi nyata untuk mengakui negara tersebut sekalipun tidak memenuhi unsur negara. Contohnya di sini adalah hubungan antara Amerika Serikat dengan Cina. Seperti yang telah diketahui bahwa AS secara tidak resmi mengakui keberadaan RRC. Namun pada tahun 1955, kedua negara ini pernah melakukan perundingan di Perancis. Adapun hasil perundingannya adalah kantor penghubung antar kedua negara yang diresmikan pada akhir Mei 1973. Perundingan dan pembukaan kantor penghubung antar kedua negara inilah yang menjadi contoh pengakuan timbal balik secara diam-diam meski tidak ada pengakuan resmi. Contoh lainnya adalah dahulu Vatikan seringkali mengadakan hubungan dengan Israel di tingkat duta besar. Dahulunya kedua negara ini tidak memiliki hubungan diplomatik sekalipun. Lalu pada 30 Desember 1993 silam, Vatikan memberikan pernyataan pengakuan resmi kepada Israel. 4. Pengakuan Mutlak Sesuai dengan namanya, pengakuan mutlak merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh negara A kepada B dan pengakuan ini tidak bisa ditarik kembali. Pada dasarnya pengakuan mutlak ini sama dengan pengakuan dejure. Ini sudah sesuai dengan hukum internasional yang berlaku dan hingga saat ini sangat jarang terjadi penarikan kembali pengakuan secara mutlak. Pasalnya, untuk bisa melakukan penarikan pengakuan membutuhkan persyaratan khusus yang dianggap cukup sulit. 5. Pengakuan Terpisah Bentuk pengakuan ini bisa saja diberikan kepada negara baru. Kata “terpisah” di sini ditujukan untuk memberikan pengakuan kepada negara baru, namun tidak untuk pemerintahannya. Bisa juga sebaliknya, yaitu memberikan pengakuan kepada pemerintahannya, namun tidak untuk negara. Dapat disimpulkan bahwa pengakuan terpisah ini merupakan pengakuan yang sifatnya belum penuh. Apabila suatu negara ingin mendapatkan pengakuan secara penuh, maka harus memenuhi seluruh unsur negara yang telah dijelaskan sebelumnya. 6. Pengakuan Bersyarat Sesuai dengan namanya, pengakuan ini diberikan kepada negara tertentu jika negara tersebut telah memenuhi syarat yang diberikan kepada negara yang memberikan pengakuan. Menurut Hall, pengakuan ini terbagi lagi menjadi dua macam. Pertama ada pengakuan yang diberikan apabila sudah memenuhi persyaratan, kedua adalah pengakuan yang syaratnya harus dipenuhi setelah diberikannya pengakuan tersebut. Baik untuk jenis pengakuan bersyarat pertama maupun kedua, keduanya sama-sama memiliki tingkat kesulitan. Pada jenis pertama, setiap negara harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, barulah diakui. Sedangkan untuk jenis kedua, negara bisa saja tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan. Namun, nantinya berakibat pada hubungan diplomatik antar kedua negara. Fungsi Pengakuan Negara Unsur negara dianggap sebagai syarat secara hukum nasional agar suatu negara tertentu mendapatkan pengakuan dari negara lain. Di balik semua itu, ternyata ada fungsi dari pengakuan negara ini. 1. Fungsi Politik Fungsi politik merupakan pengakuan yang didapatkan suatu negara dan ini menjadi titik bahwa negara tersebut diterima secara internasional. Dalam hal ini negara yang mendapatkan pengakuan akan diawasi segala tindakannya. Negara yang mendapatkan pengakuan juga akan mendapatkan konsekuensi politik yang tegas dari negara yang memberikan pengakuan jika terjadi hal-hal yang diluar kendali. Inti dari fungsi ini adalah untuk menjalin hubungan secara politik sesuai kebutuhan negara. Fungsi politik ini juga memiliki sifat yang tidak konstan. Dalam arti, bisa saja suatu negara kehilangan fungsi pengakuan secara politik karena adanya masalah yang ditimbulkan oleh negara tersebut. Jika sudah demikian, maka akan sulit untuk mendapatkan pengakuan lagi. 2. Fungsi Hukum Berbeda dengan fungsi politik, untuk hukum ini didapatkan setelah negara tersebut mendapatkan pengakuan secara formal dan sah dalam menggunakan atribut kenegaraannya untuk berinteraksi dengan negara lain, utamanya adalah negara yang memberikan pengakuan. Dalam hal ini, negara baru akan memiliki pengaruh besar terhadap hukum domestik negara yang memberikan pengakuan. Pada fungsi hukum ini nantinya juga akan berkaitan dengan keamanan internasional. Negara yang mendapatkan pengakuan akan ikut serta dalam menjalankan kewajiban internasional. Tentunya kewajiban internasional ini harus dijalankan sesuai dengan kaidah dan aturan yang diberlakukan. Dengan adanya dua fungsi pengakuan ini, secara otomatis akan menunjukkan bahwa negara yang mendapatkan pengakuan telah memiliki hak dan kewajiban hukum sesuai dengan hukum internasional. Kesimpulan dari rangkaian pembahasan ini adalah suatu negara diakui oleh negara lain jika telah memenuhi seluruh unsur negara yang telah ditetapkan secara internasional. Ada juga pengakuan kepada negara lain dalam bentuk yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kebijakan tertentu. Baca Juga Macam Teori Kedaulatan Negara Macam Teori Kekuasaan Negara Asal Usul NegaraTentusaja, perang yang mereka maksud adalah perang di ranah siber. The Anonymous collective is officially in cyber war against the Russian government. #Anonymous #Ukraine — Anonymous (@YourAnonOne) February 24, 2022. Kelompok peretas Anonymous ini mengeklaim telah melakukan sejumlah serangan siber ke Rusia.
Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian ​Deklarasi Pemerintahan TerbukaSeptember 2011 Sebagai anggota Kemitraan Pemerintahan Terbuka, melakukan prinsip yang diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi PBB melawan Korupsi, dan lainnya yang berlaku instrumen internasional yang terkait dengan HAM dan pemerintahan yang baik Kami mengakui bahwa orang di seluruh dunia menuntut keterbukaan dalam pemerintahan. Mereka menyerukan partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam urusan publik, dan mencari cara untuk membuat pemerintah mereka lebih transparan, responsif, akuntabel, dan efektif. Kami mengakui bahwa negara-negara adalah pada tahap yang berbeda dalam upaya mereka untuk mempromosikan keterbukaan di pemerintahan, dan bahwa kita masing-masing mengejar sebuah pendekatan yang konsisten dengan prioritas nasional kita dan keadaan dan aspirasi warga negara kita. Kami menerima tanggung jawab untuk menangkap momen ini untuk memperkuat komitmen kami untuk mempromosikan transparansi, memerangi korupsi, memberdayakan warga, dan memanfaatkan kekuatan teknologi baru untuk membuat pemerintah lebih efektif dan akuntabel. Kami menjunjung tinggi nilai keterbukaan dalam keterlibatan kami dengan warga negara untuk meningkatkan pelayanan, mengelola sumber daya publik, mempromosikan inovasi, dan menciptakan komunitas lebih aman. Kami merangkul prinsip transparansi dan pemerintahan yang terbuka dengan tujuan untuk mencapai kemakmuran yang lebih besar, kesejahteraan, dan martabat manusia di negara kita sendiri dan di dunia yang semakin saling berhubungan. Bersama-sama, kami menyatakan komitmen kami untuk Meningkatkan ketersediaan informasi tentang kegiatan pemerintahan. Pemerintah mengumpulkan dan menyimpan informasi atas nama rakyat, dan warga negara memiliki hak untuk mencari informasi tentang aktivitas pemerintah. Kami berkomitmen untuk mempromosikan akses meningkat untuk informasi dan pengungkapan tentang kegiatan pemerintahan di setiap tingkat pemerintah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan upaya kami untuk secara sistematis mengumpulkan dan mempublikasikan data tentang pengeluaran pemerintah dan kinerja untuk layanan publik dan kegiatan. Kami berkomitmen untuk pro-aktif memberikan bernilai tinggi informasi, termasuk data mentah, pada waktu yang tepat, dalam format bahwa masyarakat dapat dengan mudah menemukan, memahami dan menggunakan, dan dalam format yang memfasilitasi penggunaan kembali. Kami berkomitmen untuk menyediakan akses ke solusi efektif bila informasi atau catatan yang sesuai tidak benar ditahan, termasuk melalui pengawasan yang efektif dari proses jaminan. Kami menyadari pentingnya standar terbuka untuk mempromosikan akses masyarakat sipil untuk data publik, serta untuk memfasilitasi ​interoperabilitas sistem informasi pemerintah. Kami berkomitmen untuk mencari umpan balik dari publik untuk mengidentifikasi informasi dari nilai terbesar bagi mereka, dan berjanji untuk mengambil umpan balik tersebut ke rekening semaksimal mungkin. Dukungan partisipasi sipil. Kami menghargai partisipasi masyarakat dari semua orang, sama dan tanpa diskriminasi, dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Keterlibatan publik, termasuk partisipasi penuh perempuan, meningkatkan efektivitas pemerintah, yang mendapat manfaat dari pengetahuan orang-orang, ide dan kemampuan untuk memberikan pengawasan. Kami berkomitmen untuk membuat perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan lebih transparan, menciptakan dan menggunakan saluran untuk mengumpulkan umpan balik publik, dan memperdalam partisipasi masyarakat dalam mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pemerintah. Kami berkomitmen untuk melindungi kemampuan tidak-profit untuk-dan organisasi masyarakat sipil untuk beroperasi dengan cara yang konsisten dengan komitmen kami untuk kebebasan berekspresi, berserikat, dan opini. Kami berkomitmen untuk menciptakan mekanisme untuk memungkinkan kolaborasi yang lebih besar antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dan bisnis. Menerapkan standar tertinggi integritas profesional di seluruh administrasi kami. Pemerintahan yang akuntabel memerlukan standar etika yang tinggi dan kode etik bagi pejabat publik. Kami berkomitmen untuk memiliki kuat anti-korupsi kebijakan, mekanisme, dan praktik, memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik dan pembelian pemerintah, dan memperkuat aturan hukum. Kami berkomitmen untuk mempertahankan atau membentuk sebuah kerangka kerja hukum untuk membuat informasi publik tentang pendapatan dan aset nasional, pejabat tinggi publik peringkat. Kami berkomitmen untuk memberlakukan dan menerapkan peraturan yang melindungi whistleblower. Kami berkomitmen untuk membuat informasi mengenai aktivitas dan efektivitas pencegahan antikorupsi dan tubuh penegakan hukum, serta prosedur untuk jalan pada badan tersebut, tersedia untuk umum, menghormati kerahasiaan informasi penegakan hukum tertentu. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pencegah terhadap penyuapan dan bentuk-bentuk korupsi di sektor publik dan swasta, serta untuk berbagi informasi dan keahlian. Meningkatkan akses ke teknologi baru untuk keterbukaan dan akuntabilitas. Teknologi baru menawarkan kesempatan untuk berbagi informasi, partisipasi publik, dan kolaborasi. Kami bermaksud untuk memanfaatkan teknologi ini untuk membuat publik lebih banyak informasi dalam cara yang memungkinkan orang untuk kedua memahami apa pemerintah mereka lakukan dan untuk mempengaruhi keputusan. Kami berkomitmen untuk mengembangkan ruang online yang dapat diakses dan aman sebagai platform untuk layanan pengiriman, melibatkan masyarakat, dan berbagi informasi dan ide. Kami menyadari bahwa akses yang merata dan terjangkau untuk teknologi merupakan suatu tantangan, dan berkomitmen untuk mencari konektivitas online dan mobile meningkat, sementara juga mengidentifikasi dan mempromosikan penggunaan mekanisme alternatif untuk keterlibatan masyarakat. Kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat sipil dan dunia usaha untuk mengidentifikasi praktek-praktek yang efektif dan pendekatan inovatif untuk memanfaatkan teknologi baru untuk memberdayakan masyarakat dan mempromosikan transparansi dalam pemerintahan. Kami juga menyadari bahwa meningkatkan akses ke teknologi memerlukan mendukung kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk menggunakannya. Kami berkomitmen untuk mendukung dan mengembangkan penggunaan inovasi teknologi oleh pegawai pemerintah dan warga. Kami juga memahami bahwa teknologi adalah pelengkap, bukan pengganti, untuk informasi yang jelas, bisa digunakan, dan berguna. Kami mengakui bahwa pemerintahan yang terbuka adalah proses yang memerlukan komitmen berkelanjutan dan berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk melaporkan secara terbuka pada tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip ini, untuk berkonsultasi dengan publik pelaksanaannya, dan memperbarui komitmen kami dalam terang tantangan dan peluang baru. Kami berjanji untuk memimpin dengan contoh dan memberikan kontribusi untuk memajukan pemerintahan yang terbuka di negara-negara lain dengan berbagi praktik terbaik dan keahlian dan dengan melakukan komitmen dinyatakan dalam deklarasi ini secara tidak mengikat, sukarela. Tujuan kami adalah untuk mendorong inovasi dan kemajuan memacu, dan tidak untuk menentukan standar yang akan digunakan sebagai prakondisi untuk kerjasama atau bantuan atau untuk menentukan peringkat negara. Kami menekankan pentingnya untuk mempromosikan keterbukaan pendekatan yang komprehensif dan keberadaan bantuan teknis untuk mendukung kapasitas dan pembangunan lembaga. Kami berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip ini dalam keterlibatan internasional kami, dan bekerja untuk mengembangkan budaya global pemerintahan yang terbuka yang memberdayakan dan memberikan bagi warga, dan kemajuan cita-cita pemerintah abad terbuka dan partisipatif ke-21. Negara-negara sebagai yang telah mendukung deklarasi sejak 20 September 2011. Brasil Indonesia Meksiko Norwegia Filipina Afrika Selatan Inggris Amerika Serikat Sedang dalam pengembangan komitmen Albania Armenia Azerbaijan Bulgaria Kanada Chili Kolombia Kosta Rika Kroasia Republik Ceko Denmark Republik Dominika El Salvador Estonia Georgia Ghana Yunani Guatemala Honduras Israel Italia Yordania Kenya Korea Latvia Liberia Lithuania Makedonia Malta Moldova Mongolia Montenegro Belanda Panama Paraguay Peru Rumania Republik Slovakia Spanyol Swedia Tanzania Trinidad dan Tobago Turki Ukraina Uruguay Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli. Asli Karya ini berada pada domain publik di Amerika Serikat karena merupakan dokumen pemerintahan, baik AS ataupun negara lain. Lihat § Kompendium II Panduan Pelaksanaan Kantor Hak Cipta. Dokumen tersebut mencakup "pendapat hukum, peraturan administratif, peraturan perundang-undangan, norma masyarakat, dan dokumen hukum resmi sejenis lainnya". Lisensi ini tidak mencakup karya Organisasi Negara-negara Amerika, PBB, atau badan-badan khusus PBB apapun. Lihat Kompendium II § dan 17 104b5. Dokumen pemerintahan non-AS dapat saja memiliki hak cipta di luar AS. Seperti {{DP-di-PemerintahAS}}, Panduan Pelaksanaan Kantor Hak Cipta AS tersebut tidak menghalangi negara bagian atau satuan pemerintahan lokal AS untuk mengklaim hak cipta atas karyanya di luar negeri, bergantung pada hukum dan peraturan hak cipta di negara lain tersebut. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tidak ada Hak Cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau kitab suci atau simbol keagamaan. Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. Terjemahan Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia. Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kategori Works with non-existent author pagesTerjemahan WikisourceDP-DokumenPemerintahanDP-ID-bebashakcipta. 61 478 156 410 76 89 269 285