Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah merilis informasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022. Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Cek Jadwal, dan Persyaratannya di Sini - Suara Merdeka
Besaran guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya, sementara guru yang belum memiliki SK akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.

1. Pinrang (Non PNS) 2. Blitar (Non PNS) 3. Grobogan 4. Binjai (Jenjang SMP Non PNS) Baca Juga: Siswa Di Kab Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah Dapat Dana PIP Termin 3 Sebesar Rp 3,2 Juta Oktober 2023 5. Kutai Kartanegara ( Jenjang TK Non PNS) Halaman: 1 2 3 4 Selanjutnya Editor: Nabilah Dwi Hermawati Sumber: Youtube Budi Wijaya Guru Tags

Tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 telah dicairkan ke rekening guru sertifikasi. Untuk para guru sertifikasi, silahkan cek langsung rekening masing-masing untuk mengetahui TPG triwulan 4 telah dibayarkan atau masih belum.Perlu untuk diketahui, jika guru sertifikasi yang berada di 50 daerah berikut telah memperoleh pencairan Tunjangan
Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi.
. 380 302 10 358 75 156 431 347

tunjangan sertifikasi guru tk