Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah merilis informasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022. Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Cek Jadwal, dan Persyaratannya di Sini - Suara MerdekaBesaran guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya, sementara guru yang belum memiliki SK akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.
1. Pinrang (Non PNS) 2. Blitar (Non PNS) 3. Grobogan 4. Binjai (Jenjang SMP Non PNS) Baca Juga: Siswa Di Kab Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah Dapat Dana PIP Termin 3 Sebesar Rp 3,2 Juta Oktober 2023 5. Kutai Kartanegara ( Jenjang TK Non PNS) Halaman: 1 2 3 4 Selanjutnya Editor: Nabilah Dwi Hermawati Sumber: Youtube Budi Wijaya Guru Tags